About Me
Blog Archive
-
▼
2009
(49)
-
▼
June
(41)
- Dibalik Sabar
- Informasi di Balik Materi dan Lauhul Mahfuzh
- Fisika di Balik Keindahan Bulu Merak
- Arsitek-arsitek Mungil di Alam
- DURI PUN BISA MENJADI MAKANAN
- Biomimetika: Mengambil Ilham dari Alam Semesta
- Berang-Berang: Insinyur Pembuat Bendungan
- Berpikirlah Sejak Anda Bangun Tidur
- Belalai Gajah: Lebih dari Sekadar Hidung
- Bagaimana Memahami Ayat Allah di Alam
- Hikmah Kematian
- Kisah Mengagumkan Kehidupan Lebah Madu
- Kemampuan Memahami Ayat-ayat Allah
- Lebah Madu
- Lebah Madu : Sang Arsitek dan Penari Ulung
- Internet ke Interkoloni
- KEAJAIBAN LEBAH MADU
- Memahami hidup
- Manis Getirnya Cinta
- Ikhlas
- Ibunya Cinta Ayahnya Keikhlasan
- Pelukan
- Emotional Spiritual Quotient
- Harta atau Ilmu
- JILBAB MERUPAKAN LAMBANG WANITA MUSLIMAH
- Waktu adalah Kehidupan
- Syukur
- Ikhtilath
- Wahyu
- Surat Terbuka Untuk Kaum Muslimah
- Shalat Jum'at
- Shalat Berjamaah
- Shalat berjamaah bagi Wanita
- Rukun-rukun Shalat
- Syarat-syarat Shalat
- Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
- Shalat
- Sujud Sahwi
- Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
- Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
- MENUJU RUMAH TANGGA ISLAMI
-
▼
June
(41)
Thursday, June 4, 2009
2:57 PM | Ditulis oleh,
Aswanto Sucahyo
Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan dan menggu-nakan wangi-wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dan beliau juga bersabda:
"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami." (HR. Muslim)
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi." (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Beliau juga bersabda:
"Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam sabdanya yang lain:
"Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Beliau bersabda pula:
"Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)